Kewajiban Etis yang
Bagaimana yang Harus Dibangun sebagai Mahasiswa FISIP
1. Pengertian Etika dan Etis :
Pengertian, menurut bahasa
(etimologi) istilah etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti adat-istiadat (Kebiasaan), perasaan batin,
kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan. Etika mengajarkan tentang
keluhuran budi baik-buruk. Etika dapat didefinisikan sebagai ilmu yang
mempelajari tentang segala hal kebijakan dalam hidup manusia semuanya, mengenai
gerak-gerik pikiran dan rasa yang dapat merupakan timbangan perasaan sampai
mengenai tujuannya yang dapat merupakan perbuatan. Sedangkan pengetahuan bahwa
ada baik dan buruk disebut kesadaran etis/kesadaran moral. Moral, tahu
bagaimana kita bertindak, etika, membuat kita yakin dan paham tentang moral
yang kita anut.
Terdapat
empat alasan mengapa etika pada zaman kita saat ini perlu :
Pertama, kita hidup dalam masyarakat
yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moralitas kesatuan tatanan normatif
sudah tidak ada lagi. Kita berhadapan dengan sekian banyak pandangan moral yang
saling bertentangan dan semua mengajukan klaim mereka pada kita. Untuk mencapai
suatu pendirian dalam pergolakan pandangan-pandangan moral ini refleksi kritis
etika diperlukan.
Kedua, kita hidup dalam masa
transformasi masyarakat tanpa tanding, perubahan itu terjadi dibawah hantaman
kekuatan yang mengenai semua segi kehidupan kita, yaitu gelombang modernisasi. Rasionalisme,
individualisme, nasionalisme, sekulerisme, materialisme, kepercayaan akan
kemajuan, konsumerisme, pluralisme religius serita sistem pendidikan modern
secara hakiki mengubah lingkungan budaya dan rohani di Indonesia. Dalam situasi
ini etika mau membantu agar kita jangan kehilangan orientasi, dapat membedakan
antara apa yang hakiki dan apa yang boleh saja berubah dan dengan demikian
tetap sanggup untuk mengambil sikap-sikap yang dapat kita pertanggung jawabkan
Ketiga, tidak mengherankan bahwa
proses perubahan sosial budaya dan moral yang kita alami ini dipergunakan oleh
pelbagai pihak untuk memancing dalam air keruh. Penawaran ideologi-ideologi
oleh pihak yang ada dengan dalih sebagai obat penyelamat. Etika dapat membuat
kita sanggup untuk menghadapi ideologi-ideologi itu dengan kritis dan objektif
dan untuk membentuk penilaian sendiri , agar kita jangan naif atau ekstrem
Keempat, etika juga diperlukan oleh
kaum agama yang disatu sisi menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman
kepercayaan mereka, dilain sisi sekaligus mau berpartisipasi tanpa takut dan
dengan tidak menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang
berubah.
2.Hak
dan Kewajiban Mahasiswa (Kewajiban Etis yang harus dibangun sebagai Mahasiswa
FISIP) :
Sebelumnya kita harus tahu terlebih
dahulu, apa pengertian dari hak dan kewajiban, pengertian hak adalah sesuatu
yng mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Dalam hubungannya dengan etika, kita harus mengetahui tentang hak dan kewajiban
mahasiswa sebelum membahas lebih jauh mengenai hak dan kewajiban mahasiswa
FISIP. Hak tentu merupakan sesuatu yang hakiki dimiliki setiap manusia, hak
yang didapat dari Tuhan, hak yang didapat dari orang lain, dan lainnya. Hak
yang didapat dari Tuhan seperti setiap manusia berhak untuk hidup dan
berkehidupan didunia, bahkan sejak dia berada dalam kandungan. Hak yang didapat
dari orang lain, tentu, seperti yang kita ketahui, kita berhak mendapatkan
kehidupan yang layak maupun pendidikan dan masih banyak lagi. Etika sangat
berhubungan dengan hak (juga kewajiban), karena dari hak-lah setiap manusia
sadar untuk beretika dan bertindak sesuai dengan etika yang sesuai dengan
statusnya.
Sebagai mahasiswa kita mempunyai
hak. Hak apa sajakah? Apakah mahasiswa sudah menyadari bahwa dirinya mempunyai
hak terkait dengan statusnya sebagai mahasiswa?
Ternyata
Hak dan Kewajiban mahasiswa sudah diatur dalam Pasal 109 dan PP. No. 60 Tahun
1999, sebagai berikut :
1.
menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan
mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila uang berlaku dalam lingkungan
akademik
2.
memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademika sesuai dengan
minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan
3.
memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar
4.
mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang
diikutinya dalam penyelesaian studinya
5.
memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang
diikutinya serta hasil belajarnya
6.
menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku
7.
memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
8.
memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi
kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan minat dan tata
kehidupan bermasyarakat
9.
pindah keperguruan tingggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan
penerimaan mahasiswa pada perguruan inggi atau program studi yang berhak
dimasuki dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang
bersangkutan memungkinkan
10.
ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang
bersangkutan
11.
memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat
12.
menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi ketentuan khusus tentang
keanggotaan perpustakaan.
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan
masing-masing perguruan tinggi.
Dari keterangan yang tertera diatas,
mahasiswa berhak mendapatkan segala yang tercantum dalam poin 1 sampai 12 tadi.
Karena mahasiswa tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan seharusnya beretika
baik walaupun tidak terlepas dari kebebasan eksistensial yang didapat melalui
status sebagai mahasiswa. Mahasiswa harus berpikir kritis dan tahu akan etika
baik yang secara rasional memang layak atau benar dan dimanifestasikan melalui
tindakan.
Sekarang membahas tentang kewajiban,
apakah kewajiban itu? Apakah kewajiban mahasiswa sama dengan kewajiban dosen??
Pengertian kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Bila mahasiswa benar-benar kritis, cerdas dan proaktif tentu
tahu akan kewajibannya. Kewajiban disini harus dilaksanakan oleh setiap
individu, karena dari kewajiban kita dapat bertindak seharusnya, membentuk
etika dan bermoral yang berwawaskan keharusan diri juga status yang disandang
dan juga bisa mempertanggung jawabkan segala tindakannya.
Etika dalam kehidupan manusia,
bekerja secara heteronom, artinya efektivitasnya tergantung pada hubungan
manusia sesamanya. Dari sini kita tahu, tidak semua kewajiban dilaksanakan oleh
semua individu, maka dari itu untuk memenuhi kewajiban, mahasiswa harus saling menjalin
interaksi yang positif, karena penyimpangan hak berarti tidak menerima hak
sebagaimana semestinya, penyimpangan kewajiban berarti tidak melaksanakan
kewajiban secara baik & benar. Penyimpangan hak & kewajiban merupakan
pelanggaran etika.
Pasal
110, memuat kewajiban mahasiswa, sebagai berikut :
1.
mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang
bersangkutan
2.
ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan
perguruan tinggi yang bersangkutan
3.
ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidiakn kecuali bagi mahasiswa yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku
4.
menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
5.
menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan
6.
menjunjung tinggi kebudayaan nasional
7.
tidak mencemarkan nama pimpinan, dosen, karyawan dan seluruh akademika
8.
menyiapkan diri untuk secara terus menerus mengikuti kegiatan
9.
bertingkah laku, berdisiplin dan bertanggung jawab sehingga suasana belajar
tidak terganggu
10.
memelihara penampilan sesuai dengan statusnya sebagai mahasiswa yang
berkepribadian.
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur oleh pimpinan perguruan
tinggi.
Kewajiban mahasiswa sangat erat
kaitannya dengan etika ditinjau dari
Pasal 110 ini, kita dapat melihat dari ayat 1 hingga 10 merupakan
kewajiban untuk mengetiskan diri di lingkungan fakultas maupun universitas.
Maka dari itu, mahasiswa yang kritis dan cerdas haruslah pandai menempatkan
diri dan melaksanakan kewajiban sebagaimana semestinya. Etika dan moral secara
harfiah dapat meninjau sejauh mana pengetahuan yang dimiliki individu(disini,
sebagai mahasiswa) akan hal-hal yang terjadi disekitarnya. Beretika dan
memenuhi kewajiban tidak menjadikan mahasiswa pasif, melainkan lebih aktif dan
bisa melakukan apa yang harus dilaksanakan untuk diri sendiri, orang lain, dan
lingkungannya secara masif dan tentunya positif.
Lalu, mari kita tinjau Tri Dharma Perguruan Tinggi
A. Pendidikan dan Pengajaran
B. Penelitian dan Pengembangan
C. Pengabdian kepada Masyarakat
Kita sebagai mahasiswa, terlebih
lagi mahasiswa FISIP, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas
Jember ini, wajib melaksanakan, mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi ini.
Erat kaitannya dengan ranah sosial setiap individu yakni masyarakat yang
notabenenya merupakan makhluk sosial dan sebagian lain dalam andil sisi tata
kelola penguasaan akan suatu hal yang ingin diorganisir secara baik, masuk dalam
kategori politik, dari sini kita sudah melihat dengan jelas dari Tri Dharma
yang sudah kita ketahui, posisi kita sebagai mahasiswa haruslah memenuhi
kewajiban etis dalam tiga hal tersebut.
Pendidikan dan pengajaran, bisa menjadi
peserta didik maupun tenaga pendidik yang berkualitas, dimulai saat kita
menjadi mahasiswa, mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di kampus secara aktif
dan sesuai dengan minat bakat merupakan bentuk dari pendidikan dan pengajaran,
mendidik diri sendiri dan mengajarkan diri sendiri, dengan mendidik dan
mengajar diri sendiri, tentu secara perlahan kita dapat menjadi subjek bagi
orang lain untuk belajar dari kita, disini, esensi dari poin pertama Tri Dharma
Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan dan Pengajaran sudah diamalkan. etika baik
secara otomatis terlaksanakan.
Begitu pula dengan Penelitian dan
Pengembangan, mahasiswa berhak dan berkewajiban meneliti dan mengembangkan
penelitiannya, sebagai mahasiswa FISIP, sebagai contoh, yang sudah tentu
berkecimpung di masyarakat, harus peka terhadap permasalahan sekitar dan
menemukan suatu hal yang dapat menjadi pemecah permasalahan yang ada di
masyarakat dengan berpikir setiap pihak sekitar memiliki peran untuk menjadi
pengentas problematika yang ada, mahasiswa FISIP harus turun tangan meneliti
dan mengembangkan pemecahan permasalahan dengan analisis juga rasionalisasi
yang kuat, sehingga pengembangan yang ditemukan dapat diterapkan dan menjadi
gerakan pemulihan dari permasalahan yang ada, poin kedua Tri Dharma ini
mengajarkan bahwa mahasiswa harus aktif melakukan riset dan mengembangkan hasil
risetnya agar menjadi hasil penelitian yang bermanfaat, keaktifan, kepekaan,
tanggap atau cekatan ini kental kaitannya dengan etika, mahasiswa FISIP
beretika, dengan daya intelekualnya dan keidealisan yang dimiliki, sehingga
pelaksanaan dari poin kedua Tri Dharma ini dilaksanakan secara manifes, semua
ini demi etika dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Mahasiswa sebagai ujung tombak
generasi pelurus bangsa, memegang peran penting dalam revolusi bangsa, apalagi
mahasiswa FISIP yang fakultasnya merupakan bentuk dari miniatur negara yang
mengajarkan bagaimanakah cara mengatur negara secara benar melalui teori-teori
yang diajarkan, para sarjana dari FISIP diharapkan menjadi pembesar bangsa yang
beretika dan bermoral baik juga membangun. Demi pengabdian kepada masyarakat. Tri
dharma perguruan tinggi merupakan kewajiban yang secara etis harus dilaksanakan
setiap mahasiswa, disini yang menjadi bahasan secara spesifik yakni mahasiswa
FISIP, agar kita mendapatkan subtansi yang sebenarnya sebagai mahasiswa dan
beretika juga bermoral baik demi kedepannya menjadi pembesar bangsa yang
bermoral.
Sumpah
Mahasiswa, Kami Mahasiswa Mahasiswi Indonesia Bersumpah :
1.
Bertanah air satu, tanah air tanpa penindasan
2.
Berbangsa satu, bangsa yang gandrung akan keadilan
3.
Berbahasa satu, bahasa tanpa kebohongan
Dari penjelasan
diatas, dapat ditarik kesimpulan, kewajiban etis yang harus dibangun mahasiswa
FISIP adalah kewajibannya terkait dengan sumpah mahasiswa dan Tri Dharma Perguruan
Tinggi.
Spesifiknya lagi, mahasiswa FISIP
harus lebih kritis daripada mahasiswa fakultas lain, peka, terhadap polemik
yang ada di masyarakat dan tanggap dengan permasalahan politik baik di ranah lokal,
nasional maupun internasional,dan setidaknya dapat mengambil sikap terkait
status kita sebagai mahasiswa FISIP terkait problematika yang ada tersebut,
merupakan kewajiban etis yang harus dibangun, karena sekali lagi kesadaran etis
ini erat hubungannya dengan pengetahuan bahwa ada hal baik dan buruk. Juga
kaitannya dengan moral, mahasiswa FISIP tahu bagaimana harus bertindak, etika,
membuat kita yakin dan paham tentang moral yang kita anut. Dan bagaimana kita
sebagai mahasiswa berkewajiban untuk menegakkan yang baik demi terciptanya
revolusi bangsa (menuju kemajuan disegala bidang) yang diidam-idamkan selama
ini.
Daftar Pustaka :
I.R Poedjawijatna, 1968, Etika : Filsafat Tingkah Laku,
Jakarta, Obor
M. Yatimin Abdullah, 2006, Pengantar Studi Etika, Jakarta,
PT RajaGrafindo Persada
Franz Magnis-Suseno, 2010, Etika Dasar : Masalah-Masalah
Pokok Filsafat Moral, Yogyakarta, Kanisius
http://desxripsi.blogspot.com/2012/11/sumpah-mahasiswa-indonesia.html?m=1