Like my Blog on Facebook

Senin, 01 Oktober 2012

Implementasi Pancasila Periode 1950-1959


Kurun Waktu 1950-1959
          Sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan bubar, pada saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, & Negara Sumatera Timur dihasilkan perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950. Sejak 17 Agustus 1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yg menganut sistem kabinet parlementer.
          Era 1950-1959 adalah  di mana presiden Soekarno memerintah menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950. Periode ini berlangsung mulai dari 17 Agustus 1950 sampai 6 Juli 1959.

Kabinet-kabinet Era Orde Lama

          Pada masa ini terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yg tak stabil. Tercatat ada 7 kabinet pada masa ini :
1.     1950-1951-Kabinet Natsir
2.     1951-1952-Kabinet Sukiman-Suwirjo
3.     1952-1953-Kabinet Wilopo
4.     1953-1955-Kabinet Ali Sastroamidjojo I
5.     1955-1956-Kabinet Burhanuddin Harahap
6.     1956-1957-Kabinet Ali Sastroamidjojo II
7.     1957-1959-Kabinet Djuanda

Konstituante, Sistem Parlementer:

          Konstituante diserahi tugas membuat undang-undang dasar yg baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi baru. Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yg berisi ide untuk kembali pada UUD 1945. Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yg membubarkan Konstituante.

 

 

Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Demokrasi Terpimpin

          Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah dekrit yg mengakhiri masa parlementer & digunakan kembalinya UUD 1945. Masa sesudah ini lazim disebut masa Demokrasi Terpimpin

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

  • Kembali berlakunya UUD 1945 & tak berlakunya lagi UUDS 1950
  • Pembubaran Konstituante
  • Pembentukan MPRS & DPAS
          Konstituante diserahi tugas membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi baru. Maka Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD 1945. Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

flag counter :)

free counters