Kurun Waktu 1950-1959
Sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan bubar, pada
saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan.
Maka melalui perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik Indonesia,
Negara Indonesia Timur, & Negara Sumatera Timur dihasilkan perjanjian
pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950. Sejak 17 Agustus
1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia 1950 yg menganut sistem kabinet parlementer.
Era 1950-1959 adalah di mana presiden Soekarno
memerintah menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia 1950. Periode ini berlangsung mulai dari 17 Agustus 1950 sampai 6
Juli 1959.
Kabinet-kabinet Era Orde Lama
Pada masa ini terjadi banyak pergantian kabinet
diakibatkan situasi politik yg tak stabil. Tercatat ada 7 kabinet pada masa ini :
1. 1950-1951-Kabinet
Natsir
2. 1951-1952-Kabinet
Sukiman-Suwirjo
3. 1952-1953-Kabinet
Wilopo
4. 1953-1955-Kabinet
Ali Sastroamidjojo I
5. 1955-1956-Kabinet
Burhanuddin Harahap
6. 1956-1957-Kabinet
Ali Sastroamidjojo II
7. 1957-1959-Kabinet
Djuanda
Konstituante, Sistem Parlementer:
Konstituante diserahi tugas membuat undang-undang dasar yg baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi baru. Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yg berisi ide untuk kembali pada UUD 1945. Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yg membubarkan Konstituante.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Demokrasi Terpimpin
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah dekrit yg mengakhiri
masa parlementer & digunakan kembalinya UUD 1945. Masa sesudah ini lazim
disebut masa Demokrasi Terpimpin
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
- Kembali berlakunya UUD 1945 & tak berlakunya lagi UUDS 1950
- Pembubaran Konstituante
- Pembentukan MPRS & DPAS
Konstituante
diserahi tugas membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950.
Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi baru. Maka
Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR
hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD 1945. Akhirnya,
Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar