Like my Blog on Facebook

Jumat, 06 Desember 2013

Kewajiban Etis yang Bagaimana yang Harus Dibangun sebagai Mahasiswa FISIP?



Kewajiban Etis yang Bagaimana yang Harus Dibangun sebagai Mahasiswa FISIP
1. Pengertian Etika dan Etis :
            Pengertian, menurut bahasa (etimologi) istilah etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti adat-istiadat (Kebiasaan), perasaan batin, kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan. Etika mengajarkan tentang keluhuran budi baik-buruk. Etika dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang segala hal kebijakan dalam hidup manusia semuanya, mengenai gerak-gerik pikiran dan rasa yang dapat merupakan timbangan perasaan sampai mengenai tujuannya yang dapat merupakan perbuatan. Sedangkan pengetahuan bahwa ada baik dan buruk disebut kesadaran etis/kesadaran moral. Moral, tahu bagaimana kita bertindak, etika, membuat kita yakin dan paham tentang moral yang kita anut.
Terdapat empat alasan mengapa etika pada zaman kita saat ini perlu :
            Pertama, kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moralitas kesatuan tatanan normatif sudah tidak ada lagi. Kita berhadapan dengan sekian banyak pandangan moral yang saling bertentangan dan semua mengajukan klaim mereka pada kita. Untuk mencapai suatu pendirian dalam pergolakan pandangan-pandangan moral ini refleksi kritis etika diperlukan.
            Kedua, kita hidup dalam masa transformasi masyarakat tanpa tanding, perubahan itu terjadi dibawah hantaman kekuatan yang mengenai semua segi kehidupan kita, yaitu gelombang modernisasi. Rasionalisme, individualisme, nasionalisme, sekulerisme, materialisme, kepercayaan akan kemajuan, konsumerisme, pluralisme religius serita sistem pendidikan modern secara hakiki mengubah lingkungan budaya dan rohani di Indonesia. Dalam situasi ini etika mau membantu agar kita jangan kehilangan orientasi, dapat membedakan antara apa yang hakiki dan apa yang boleh saja berubah dan dengan demikian tetap sanggup untuk mengambil sikap-sikap yang dapat kita pertanggung jawabkan
            Ketiga, tidak mengherankan bahwa proses perubahan sosial budaya dan moral yang kita alami ini dipergunakan oleh pelbagai pihak untuk memancing dalam air keruh. Penawaran ideologi-ideologi oleh pihak yang ada dengan dalih sebagai obat penyelamat. Etika dapat membuat kita sanggup untuk menghadapi ideologi-ideologi itu dengan kritis dan objektif dan untuk membentuk penilaian sendiri , agar kita jangan naif atau ekstrem
            Keempat, etika juga diperlukan oleh kaum agama yang disatu sisi menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan mereka, dilain sisi sekaligus mau berpartisipasi tanpa takut dan dengan tidak menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang berubah.

2.Hak dan Kewajiban Mahasiswa (Kewajiban Etis yang harus dibangun sebagai Mahasiswa FISIP) :

            Sebelumnya kita harus tahu terlebih dahulu, apa pengertian dari hak dan kewajiban, pengertian hak adalah sesuatu yng mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Dalam hubungannya dengan etika, kita harus mengetahui tentang hak dan kewajiban mahasiswa sebelum membahas lebih jauh mengenai hak dan kewajiban mahasiswa FISIP. Hak tentu merupakan sesuatu yang hakiki dimiliki setiap manusia, hak yang didapat dari Tuhan, hak yang didapat dari orang lain, dan lainnya. Hak yang didapat dari Tuhan seperti setiap manusia berhak untuk hidup dan berkehidupan didunia, bahkan sejak dia berada dalam kandungan. Hak yang didapat dari orang lain, tentu, seperti yang kita ketahui, kita berhak mendapatkan kehidupan yang layak maupun pendidikan dan masih banyak lagi. Etika sangat berhubungan dengan hak (juga kewajiban), karena dari hak-lah setiap manusia sadar untuk beretika dan bertindak sesuai dengan etika yang sesuai dengan statusnya.
            Sebagai mahasiswa kita mempunyai hak. Hak apa sajakah? Apakah mahasiswa sudah menyadari bahwa dirinya mempunyai hak terkait dengan statusnya sebagai mahasiswa?
Ternyata Hak dan Kewajiban mahasiswa sudah diatur dalam Pasal 109 dan PP. No. 60 Tahun 1999, sebagai berikut :
1. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila uang berlaku dalam lingkungan akademik
2. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademika sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan
3. memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar
4. mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya
5. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya
6. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku
7. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
8. memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan minat dan tata kehidupan bermasyarakat
9. pindah keperguruan tingggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan inggi atau program studi yang berhak dimasuki dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan
10. ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan
11. memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat
12. menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi ketentuan khusus tentang keanggotaan perpustakaan.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.

            Dari keterangan yang tertera diatas, mahasiswa berhak mendapatkan segala yang tercantum dalam poin 1 sampai 12 tadi. Karena mahasiswa tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan seharusnya beretika baik walaupun tidak terlepas dari kebebasan eksistensial yang didapat melalui status sebagai mahasiswa. Mahasiswa harus berpikir kritis dan tahu akan etika baik yang secara rasional memang layak atau benar dan dimanifestasikan melalui tindakan.
            Sekarang membahas tentang kewajiban, apakah kewajiban itu? Apakah kewajiban mahasiswa sama dengan kewajiban dosen?? Pengertian kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bila mahasiswa benar-benar kritis, cerdas dan proaktif tentu tahu akan kewajibannya. Kewajiban disini harus dilaksanakan oleh setiap individu, karena dari kewajiban kita dapat bertindak seharusnya, membentuk etika dan bermoral yang berwawaskan keharusan diri juga status yang disandang dan juga bisa mempertanggung jawabkan segala tindakannya.
            Etika dalam kehidupan manusia, bekerja secara heteronom, artinya efektivitasnya tergantung pada hubungan manusia sesamanya. Dari sini kita tahu, tidak semua kewajiban dilaksanakan oleh semua individu, maka dari itu untuk memenuhi kewajiban, mahasiswa harus saling menjalin interaksi yang positif, karena penyimpangan hak berarti tidak menerima hak sebagaimana semestinya, penyimpangan kewajiban berarti tidak melaksanakan kewajiban secara baik & benar. Penyimpangan hak & kewajiban merupakan pelanggaran etika.
Pasal 110, memuat kewajiban mahasiswa, sebagai berikut :

1. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan
2. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan
3. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidiakn kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku
4. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
5. menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan
6. menjunjung tinggi kebudayaan nasional
7. tidak mencemarkan nama pimpinan, dosen, karyawan dan seluruh akademika
8. menyiapkan diri untuk secara terus menerus mengikuti kegiatan
9. bertingkah laku, berdisiplin dan bertanggung jawab sehingga suasana belajar tidak terganggu
10. memelihara penampilan sesuai dengan statusnya sebagai mahasiswa yang berkepribadian.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur oleh pimpinan perguruan tinggi.

            Kewajiban mahasiswa sangat erat kaitannya dengan etika ditinjau dari  Pasal 110 ini, kita dapat melihat dari ayat 1 hingga 10 merupakan kewajiban untuk mengetiskan diri di lingkungan fakultas maupun universitas. Maka dari itu, mahasiswa yang kritis dan cerdas haruslah pandai menempatkan diri dan melaksanakan kewajiban sebagaimana semestinya. Etika dan moral secara harfiah dapat meninjau sejauh mana pengetahuan yang dimiliki individu(disini, sebagai mahasiswa) akan hal-hal yang terjadi disekitarnya. Beretika dan memenuhi kewajiban tidak menjadikan mahasiswa pasif, melainkan lebih aktif dan bisa melakukan apa yang harus dilaksanakan untuk diri sendiri, orang lain, dan lingkungannya secara masif dan tentunya positif.
Lalu, mari kita tinjau Tri Dharma Perguruan Tinggi
A. Pendidikan dan Pengajaran
B. Penelitian dan Pengembangan
C. Pengabdian kepada Masyarakat
            Kita sebagai mahasiswa, terlebih lagi mahasiswa FISIP, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Jember ini, wajib melaksanakan, mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi ini. Erat kaitannya dengan ranah sosial setiap individu yakni masyarakat yang notabenenya merupakan makhluk sosial dan sebagian lain dalam andil sisi tata kelola penguasaan akan suatu hal yang ingin diorganisir secara baik, masuk dalam kategori politik, dari sini kita sudah melihat dengan jelas dari Tri Dharma yang sudah kita ketahui, posisi kita sebagai mahasiswa haruslah memenuhi kewajiban etis dalam tiga hal tersebut.
             Pendidikan dan pengajaran, bisa menjadi peserta didik maupun tenaga pendidik yang berkualitas, dimulai saat kita menjadi mahasiswa, mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di kampus secara aktif dan sesuai dengan minat bakat merupakan bentuk dari pendidikan dan pengajaran, mendidik diri sendiri dan mengajarkan diri sendiri, dengan mendidik dan mengajar diri sendiri, tentu secara perlahan kita dapat menjadi subjek bagi orang lain untuk belajar dari kita, disini, esensi dari poin pertama Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan dan Pengajaran sudah diamalkan. etika baik secara otomatis terlaksanakan.
            Begitu pula dengan Penelitian dan Pengembangan, mahasiswa berhak dan berkewajiban meneliti dan mengembangkan penelitiannya, sebagai mahasiswa FISIP, sebagai contoh, yang sudah tentu berkecimpung di masyarakat, harus peka terhadap permasalahan sekitar dan menemukan suatu hal yang dapat menjadi pemecah permasalahan yang ada di masyarakat dengan berpikir setiap pihak sekitar memiliki peran untuk menjadi pengentas problematika yang ada, mahasiswa FISIP harus turun tangan meneliti dan mengembangkan pemecahan permasalahan dengan analisis juga rasionalisasi yang kuat, sehingga pengembangan yang ditemukan dapat diterapkan dan menjadi gerakan pemulihan dari permasalahan yang ada, poin kedua Tri Dharma ini mengajarkan bahwa mahasiswa harus aktif melakukan riset dan mengembangkan hasil risetnya agar menjadi hasil penelitian yang bermanfaat, keaktifan, kepekaan, tanggap atau cekatan ini kental kaitannya dengan etika, mahasiswa FISIP beretika, dengan daya intelekualnya dan keidealisan yang dimiliki, sehingga pelaksanaan dari poin kedua Tri Dharma ini dilaksanakan secara manifes, semua ini demi etika dan Pengabdian kepada Masyarakat.
            Mahasiswa sebagai ujung tombak generasi pelurus bangsa, memegang peran penting dalam revolusi bangsa, apalagi mahasiswa FISIP yang fakultasnya merupakan bentuk dari miniatur negara yang mengajarkan bagaimanakah cara mengatur negara secara benar melalui teori-teori yang diajarkan, para sarjana dari FISIP diharapkan menjadi pembesar bangsa yang beretika dan bermoral baik juga membangun. Demi pengabdian kepada masyarakat. Tri dharma perguruan tinggi merupakan kewajiban yang secara etis harus dilaksanakan setiap mahasiswa, disini yang menjadi bahasan secara spesifik yakni mahasiswa FISIP, agar kita mendapatkan subtansi yang sebenarnya sebagai mahasiswa dan beretika juga bermoral baik demi kedepannya menjadi pembesar bangsa yang bermoral.
Sumpah Mahasiswa, Kami Mahasiswa Mahasiswi Indonesia Bersumpah :
1. Bertanah air satu, tanah air tanpa penindasan
2. Berbangsa satu, bangsa yang gandrung akan keadilan
3. Berbahasa satu, bahasa tanpa kebohongan

                Dari penjelasan diatas, dapat ditarik kesimpulan, kewajiban etis yang harus dibangun mahasiswa FISIP adalah kewajibannya terkait dengan sumpah mahasiswa dan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
            Spesifiknya lagi, mahasiswa FISIP harus lebih kritis daripada mahasiswa fakultas lain, peka, terhadap polemik yang ada di masyarakat dan tanggap dengan permasalahan politik baik di ranah lokal, nasional maupun internasional,dan setidaknya dapat mengambil sikap terkait status kita sebagai mahasiswa FISIP terkait problematika yang ada tersebut, merupakan kewajiban etis yang harus dibangun, karena sekali lagi kesadaran etis ini erat hubungannya dengan pengetahuan bahwa ada hal baik dan buruk. Juga kaitannya dengan moral, mahasiswa FISIP tahu bagaimana harus bertindak, etika, membuat kita yakin dan paham tentang moral yang kita anut. Dan bagaimana kita sebagai mahasiswa berkewajiban untuk menegakkan yang baik demi terciptanya revolusi bangsa (menuju kemajuan disegala bidang) yang diidam-idamkan selama ini.


Daftar Pustaka :
I.R Poedjawijatna, 1968, Etika : Filsafat Tingkah Laku, Jakarta, Obor
M. Yatimin Abdullah, 2006, Pengantar Studi Etika, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada
Franz Magnis-Suseno, 2010, Etika Dasar : Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral, Yogyakarta, Kanisius
http://desxripsi.blogspot.com/2012/11/sumpah-mahasiswa-indonesia.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

flag counter :)

free counters