1.
1. Pengertian APBN
Anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh dewan perwakilan
rakyat (DPR). Setiap tahun pemerintah (presiden dibantu menteri keuangan)
menyusun RAPBN (rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara). Presiden mengajukan RAPBN kepada DPR apabila
disetujui DPR, maka RAPBN disahkan menjadi APBN.
2.
Fungsi APBN
Secara umumAPBN merupakan instrumen untuk mengatur
pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan
pemerintah dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian dan menentukan arah serta
prioritas pembangunan.
Secara
khusus APBN mempunyai fungsi yang sama dengan APBD, yaitu sebagai berikut
a.
-Fungsi perencanaan
Mengandung arti bahwa anggaran negara dapat
menjadi pedoman bagi negara untuk merancanakan kegiatan pada tahun tersebut.
Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat
membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut.
b.
-Fungsi otorisasi
Fungsi ini mempunyai arti bahwa anggaran
pendapatan da belanja negara atau daerah sebagai dasar dalam melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dengan demikian
pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
c. -
Fungsi pengawasan
APBN berfungsi sebagai variabel kontrol dan
pengendalian kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dengan pembangunan.
d.
-Fungsi stabilitas
APBN disusun sebagai pedoman dalam
penerimaan dan pengeluaran keuangan negara. Dengan disusunnya APBN, pemerintah
diharapkan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus baranf sehingga dapat
mencegah terjadinya inflasi yang tinggi maupun deflasi yang akan mengakibatan
kelesuan perekonomian (resesi)
e.
-Fungsi alokasi
Dalam APBN ditentukan besarnya anggaran
pengeluaran masing-masing bidang, ini berarti di APBN sektor pembangunan,
departemen dan lembaga telah ditentukan dengan jelas. Sehingga melalui APBN
kita dapat mengetahui sasaran dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan
oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan
f.
-Fungsi distribusi
Pendapatan negara yang dihimpun dari
bebrbagai sumber akan digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara di
berbagai sektor pembangunanan dan di berbagai departemen. Penggunaan dana harus
dapat didistribusikan untuk berbagai sektor pembangunan secara merata
g.
-Fungsi pertumbuhan ekonomi dan pengendalian
inflasi (fungsi regulasi dan fungsi pengatur)
APBN juga dapat berfungsi sebagai pendorong
pertumbuhan ekomoni dan pengendalian tingkat inflasi, karena dalam APBN seluruh
jumlah penerimaan dan pengeluaran APBN digunakan untuk menigkatkan pertumbuhan
ekonomi. Besar kecilnya APBN dapat berpengaruh pada pengendalian inflasi.
3.
Tujuan penyusunan APBN
a.
Untuk memberikan arahan bagi pemerintah dalam
melaksanakan fungsi yang diembannya.
b.
Untuk melihat dan mengevaluasi kinerja pemerinta
dalam upaya menyejahterahkan masyarakat karena anggaran disusun berdasarkan
kinerja.
c.
Sebagai sumber data yang akurat bagi rakyat untuk
mengevaluasi kinerja pemerintah.
d.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah
dalam menggunakan pendapatan dari masyarakat yang dipungut melalui pajak.
4.
Prinsip penyusunan ApBn
a.
Berdasarkan aspek pendapatan
1.
Intensifikasi penerimaan anggaran dalam hal jumlah
dan kecepatan penyetoran
2.
Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang
negara
3.
Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dn
penuntutan denda.
b.
Berdasarkan aspek pengeluaran
1.
Hemat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan
2.
Terarah, terkendali, sesuai rencana program atau
kegiatan
3.
Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi
dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Asas penyusunan APBN :
a.
Kemandirian
b.
Penghematan atau peningkatan efisiensi dan
produktifitas
c.
Penajaman prioritas pembangunan
d.
Menitikberatkan pada asas-asas dan undang-undang
negara
Landasan hukum APBN :
a.
UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang anggaran
pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan setiap tahun.
b.
Undang-Undang yang ditetapkan setiap tahun tentang
pendapatan dan belanja negara.
c.
Keputusan presiden yang di tetapkan setiap tahun
tentang pelaksanaan APBN.
Tahap penyusunan APBN :
a.
Tahap I : Perencanaan dan penyusunan anggaran
b.
Tahap II : Pengesahan anggaran
c.
Tahap III : Pelaksanaan anggaran
d.
Tahap IV : Kontrol atau pengawasan
e.
Tahap V : Pertanggungjawaban anggaran
8. Kebijakan dalam penyusunan APBN
a. Kebijakan anggaran berimbang
b. Kebijakan anggaran surplus
penyusunan APBN di Indonesia di bagi dalam dua keadaan
yaitu:
a.
Pada masa sebelum revormasi anggaran yang
disusun selalu menganut kebijakan anggaran berimbang yang di sertai
prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Berimbang dan dinamis
2.
Penentuan skala prioritas
3.
Bekerja atas dasar program kerja terpadu di
segala bidang
b.
Pada masa revormasi ada sedikit pergeseran dalam
penyusunan anggaran yaitu menggunakan anggaran devisit
9. Dampak APBN terhadap kegiatan ekonomi masyarakat
APBN memiliki dampak yang sangat besar bagi perkembangan
perekonomian masyarakat. Jika terjadi kenaikan gaji pegawai negri, maka akan meningkatkan
daya beli masyarakat. Selanjutnya keadaan ini akan meningkatkan daya beli
sehingga akan memengaruhi pendapatan orang yang bersangkutan tersebut.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
1.
Pengertian APBD
APBD adalah daftar yang terperinci mengenai pendapatan dan
pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun yang telah disahkan dewan perwakilan
rakyat daerah (DPRD).
2.
Fungsi
APBD
Merupakan salah satu sarana evaluasi
pencapaian kinerja dan tanggung jawab pemerintah untuk menyesejahterakan daerah
untuk mensejahterakan masyarakat.APBD memiliki fungsi penyelenggaraan
pemerintahan yang terdiri dari pelayanan pembangunan dan pemberdayaan .APBD
juga berfungsi sebagai simulus npertumbuhan ekonomi daerah .
3.
Tujuan penyusunan APBD
APBD disusun dengan tujuan untuk mengatur
pembelanjaan daerah daerah dari penerimaan yang direncanakan supaya dapat
mencapai sasaran yang ditetapkan,yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan
kemakmuran masyarakat .
Sumber sumber penerimaan pemerintah pusat
dan daerah .
1.
Sumber pendapatan negara
a.
Penerimaan dalam negeri
1)
Penerimaan perpajakan
a)
Pajak dalam negeri terdiri dari pajak penghasilan (PPh migas dan nonmigas ) , pajak
pertambahan nilai ,pajak bumi dan bangunan,BPHTB,cukai,dan pajak lainnya.
b)
Pajak perdagangan internasional terdiri dari bea
masuk dan pajak atau pungutan ekspor
2)
Penerimaan negara bukan pajak
A)
Penerimaan SDA terdiri dari penerimaan migas dan
nonmigas
B)
Bagian laba BUMN
C)
Surplus Bank Indonesia
D)
PNBP lainnya
b.
Hibah
Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta
,masyarakat,organisasi atau perusahaan dalam negeri maupun luar negeri . hibah
tidak perlu dikembalikan dan merupakan sumber pendapatan yang tidak pasti .
2.
Sumber pendapatan daerah
a.
Pendapatan asli daerah
1.
Pajak daerah (pajak kendaraan bermotor,pajak
hiburan,pajak reklame,dll )
2.
Retribusi daerah parkir
3.
Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan.
4.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah .
b.
Dana perimbangan
1.
Bagi hasil pajak (misalnya PPh dan PBB )
2.
Bagi hasil bukan pajak sumber daya alam.
3.
Dana alokasi khusus,yang meliputi bidang
pendidikan ,kesehatan,infrastruktur ,kelautan dan perikanan
4.
Dana alokasi umum
c.
Penerimaan pembiayaan
1.
Sisa lebih perhitungan anggaran
2.
Penjualan aset daerah yang dipisahkan
3.
Penjualan investasi lainnya.
4.
Pinjaman lewat negeri .
5.
Pinjaman dari pemerintah pusat .
6.
Pinjaman daerah otonom lainnya .
7.
Pinjaman dari BUMN atau BUMD
8.
Pinjaman bank / lembaga pemerintah
9.
Pinjaman dalam negeri lainnya
d.
Lain-lain penerimaan yang sah .
1.
Pendapatan hibah .
2.
Dana darurat
3.
Lain-lain pendapatan.
Pengeluaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah .
1.
Pengeluaran negara
a.
Belanja pemerintah pusat
Terdiri dari belanja pegawai,belanja barang, pembayaran bunga
utang,belanja modal,belanja hibah,subsidi,bantuan sosial dan belanja lainnya.
b.
Belanja daerah
1.
Dana perimbangan adalah semua pengeluaran negara
yang dialokasikan kepada daerah utuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan disentralisasi.
Dana perimbangan terdiri dari sebagai berikut .
a)
Dana bagi hasil
b)
Dana alokasi umum
c)
Dana alokasi khusus
2.
Dana otonomi khusus dan penyesuaian
Pengeluaran daerah
a.
Belanja, terdiri dari sebagai berikut :
1.
Belanja operasi. Terdiri dari; belanja pegawai;
belanja barang dan jasa; belanja pemeliharaan; belanja perjalanan dinas;
subsidi; dan bantuan sosial.
2.
Belanja modal terdiri dari belanja aset tetap
dan belanja aset yang lainnya.
3.
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran
rutin yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
b.
Bagi hasil pendapatan terdiri dari ; bagi hasil
pajak; retribusi; dan pendapatan lain-lain.
c.
Pengeluaran pembiayaan terdiri dari ; pembiayaan
pinjaman; belanja investasi permanen; dan pemberian pinjaman jangka panjang.
(hasil tugas makalah Ekonomi nih. :D )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar